Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. The cookie is ready because of the GDPR Cookie Consent plugin which is accustomed to keep if person has consented https://deantoiap.timeblog.net/71151675/how-pakar55-rtp-can-save-you-time-stress-and-money