Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (one) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Meski https://hak-asuh-anak36466.topbloghub.com/36784579/5-easy-facts-about-hak-asuh-anak-dalam-perceraian-described